Tipiring Buang Sampah Sembarangan Belum Dilaksanakan, Pj Walikota: akan Kita Gas

Tipiring Buang Sampah Sembarangan Belum Dilaksanakan, Pj Walikota: akan Kita Gas
Muflihun.

PEKANBARU - Hingga saat ini sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru masih belum diterapkan. Padahal tim yustisi untuk ini sudah dibentuk sejak beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan untuk penerapan Tipiring ini perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari kejaksaan dan juga hakim dari pengadilan.

"Pekanbaru ini kan sangat luas sekali ya. Dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga pengadilan untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas," ujar Muflihun, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan sebenarnya sampai saat ini sudah banyak juga masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang tapi memang tidak diekspos.

"Pelan-pelan. Kita akan meratakan di seluruh Pekanbaru," sebutnya.

Sebelumnya Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan di lapangan. Namun sifatnya memang masih sosialisasi saja.

"Setiap hari tim turun melakukan pengawasan dan melaporkan kepada kami. Dan memang saat ini masih kepada sosialisasinya," ujar Syoffaizal yang juga Asisten I Setdako Pekanbaru ini, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan untuk menerapkan Tipiring memang harus ada kesiapan lanjutan yang harus dipersiapkan.

"Terkait mungkin dengan sarana dan prasarana juga kesiapan dari OPD terkait juga. Artinya sekarang kan kita tetap melakukan pengawasan setiap harinya sambil kita memberikan sosialisasi ke masyarakat," jelasnya.

"Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap," imbuhnya.

Disinggung terkait kapan sanksi Tipiring akan mulai diterapkan, Syoffaizal mengatakan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.

"Sekarang masih kita tegur. Untuk sanksi segeralah. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan, kejaksaan," ucapnya.

Lebih lanjut Syoffaizal mengatakan hingga saat ini memang masih belum ada tambahan masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarang di lokasi yang dilarang.

"Sebelumnya kan ada lima yang tertangkap dan kita data lalu kita beri peringatan agar tidak mengulanginya lagi. Dan hingga kini masih belum ada tambahan lagi," terangnya.

Berita Lainnya

Index