Sekda Ingatkan Pejabat Pekanbaru Laporkan Harta Kekayaan

Sekda Ingatkan Pejabat Pekanbaru Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan pejabat yang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN untuk segera melaporkannya.

"Bagi yang belum menyampaikan laporannya, kita ingatkan untuk disegerakan. Karena terakhir itu tanggal 31 Maret 2023," ujar Indra Pomi Nasution, Jumat (3/3/2023).

"Pejabat itu wajib melaporkannya ya," imbuhnya.

Sejauh ini, kata Indra, dirinya belum ada menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

"Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan," Cakapnya.

Jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.

"Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya," jelasnya.

Disampaikan Indra lagi, selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," ucapnya.

Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami imbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index