Sore Ini 41 Hotspot Terpantau di Sumatera, DPRD Riau Dorong Swasta Bantu Pemerintah

Sore Ini 41 Hotspot Terpantau di Sumatera, DPRD Riau Dorong Swasta Bantu Pemerintah

Badan Meteorologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) Pekanbaru mendeteksi 41 titik panas atau hotspot di wilayah Sumatera, Kamis (9/3/2023) sore. Empat di antaranya berada di Provinsi Riau.

Kemudian di Sumatera Barat ada dua titik, Sumatera Selatan tujuh titik, Lampung satu titik, Bengkulu 8 titik, Bangka Belitung 10 titik dan Jambi sembilan titik. Dari empat titik di Riau, di Kota Dumai ada satu titik, Rokan Hilir dua titik dan Indragiri Hulu satu titik.

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Yulisman meminta perusahaan swasta di Bumi Lancang Kuning ini bersinergi membantu membantu pemerintah dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Apalagi beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi telah menetapkan status siaga darurat Karhutla.

"Perusahaan-perusahaan harus peduli, bantu pemerintah dalam langkah pencegahan (Karhutla)," kata Yulisman.

Selain perusahaan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi agar kebakaran hutan dan lahan ini tidak terjadi. Sebab, seperti di tahun lalu, kebakaran hutan dan lahan ini berimbas terhadap kesehatan masyarakat sendiri lantaran terpapar kabut asap.

"Masyarakat juga ikut dalam mengawasi agar tidak terjadi kebakaran," kata Yulisman.

Yulisman menyebut, persoalan untuk penanganan Karhutla seharusnya sudah tak asing lagi. Sebab, Riau memang telah berpengalaman dalam menghadapi dan menanganinya.

"Jadi cukup melanjutkan langkah yang sudah pernah dibuat, tinggal jalankan saja," kata dia.

Ada delapan poin penting yang menjadi atensi saat mengumumkan status siaga darurat Karhutla. Delapan point itu adalah:

1. Membentuk dan mengaktifkan posko Satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.

2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.

3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.

4. Menyiagakan seluruh sumber daya, baik personel, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/MPA).

6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutla.

8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.

Berita Lainnya

Index