Selama Ramadan, 80 Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru sudah Ajukan Izin Operasional

Selama Ramadan, 80 Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru sudah Ajukan Izin Operasional

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah menerima 80 permohonan izin operasional rumah makan non muslim di siang hari selama Bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto Jumat (24/3/2023). Ia mengatakan jumlah ini memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80-an. Biasanya dari tahun ke tahun lebih kurang 200-an," ujar Quarte Rudianto, Jumat (24/3/2023).

Ia mengatakan, izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

"Pada poin keenam kan disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP," cakapnya.

Ia menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang Ramadan.

"Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik higiene," terangnya.

Disampaikan Quarte, untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. 

"Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dengan ukuran 1x4 meter," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index