Camat Kulim Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi SE Aturan Ramadhan

Camat Kulim Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi SE Aturan Ramadhan

PEKANBARU - Camat Kulim Raja Faisal Febnaldi M.IP, mengingatkan ke pelaku usaha di wilayah kecamatan tersebut agar mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Aturan ini penting dipatuhi semua pihak untuk menjaga kondusifitas kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadhan," ucapnya, Senin (27/3).

Sebagai bentuk pengawasan, kata Raja Faisal, ia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat telah melakukan pengawasan melalui operasi persuasif yang digelar pada Sabtu (25/3/2023) malam pukul 23.00 sampai Ahad (26/3/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.

Operasi yang dilaksanakan unsur Forkopimcam 3 Pilar Kecamatan Kulim ini menyisir pelaku usaha, karoke, warung remang-remang dan panti pijat di Jalan Lintas Timur dan kawasan hot spot Maredan Kelurahan Sialang Rampai dan Kelurahan Kulim.

Dalam operasi itu, pelaku usaha dihimbau untuk menutup kegiatan operasionalnya selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan kartu identitas, penggeledahan senjata tajam (sajam) serta penyalahgunaan narkoba pada pengunjung dan para pekerja di lokasi hiburan umum," tutup Raja Faisal.

Berita Lainnya

Index