DPRD Riau Bisa Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur?

DPRD Riau Bisa Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur?

PEKANBARU  - Akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution semakin dekat. Jika masa jabatan ini berakhir, akan ada Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang akan melanjutkan pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim menyebut, di dalam aturan baru, penunjukan Pj Gubernur bisa diusulkan oleh DPRD Riau. Sebelumnya, tiga nama Pj Gubernur hanya diusulkan oleh Kemendagri.

"Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD Riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj," kata Eddy, Jumat (31/3/2023).

Setelah ada nama yang diusulkan tiap fraksi, DPRD Riau akan membentuk tim khusus. Sehingga, Nama-nama yang masuk dari usulan fraksi dikerucutkan menjadi tiga nama, sebelum diusulkan ke pusat.

"Setelah itu akan dibentuk tim khusus, entah itu Panja atau Pansus, lalu dikerucutkan menjadi tiga nama dan disampaikan dalam sidang paripurna," kata Eddy.

Lanjut dia, tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri. Menurut Eddy, aturan baru ini merupakan kabar baik bagi demokrasi.

Sebab proses penunjukan Pj kepala daerah yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.

"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I.

Tapi setidaknya, tambah Politisi Demokrat ini, DPRD bisa mengusulkan nama-nama yang diketahui masyarakat. Serta mengenal daerah Riau dengan baik.

" Artinya ini kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden," kata Eddy.

Berita Lainnya

Index