Lemah! Satpol PP Pekanbaru Tetap Tak Beri Sanksi THM yang Buka Saat Ramadan

Lemah! Satpol PP Pekanbaru Tetap Tak Beri Sanksi THM yang Buka Saat Ramadan

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru kembali melaksanakan razia sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, Ahad (2/4/2023) dini hari. Hal ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan masih adanya Tempat Hiburan Malam yang buka di malam Ramadan.

Namun saat sidak dini hari tadi Satpol PP tidak kunjung juga mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam karena tetap buka meski puasa telah berlangsung sepertiga Ramadan. Satpol PP hanya melakukan sosialisasi Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023 terhadap pelaku usaha di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

"Minggu dini hari tadi kita kembali turun melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan tempat hiburan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru saat bulan suci Ramadan ke sejumlah tempat hiburan malam," ujar Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Amrullah kepada CAKAPLAH COM, Ahad (2/4/2023).

Ia mengatakan ada tiga lokasi yang didatangi yaitu New Hunter PUB Live Music & KTV di Jalan Soekarno Hatta, kemudian Gold Dragon Jalan Soekarno Hatta di Jalan Soekarno Hatta dan juga di Billiard/Kedai Tuak yang juga di Jalan Soekarno Hatta.

"Kita datangi tempat hiburan tersebut dan kita sampaikan terkait Surat Edaran dari Pj Walikota. Bahwa memang untuk hiburan malam tidak dibolehkan beroperasi selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan kita dini hari tadi memang masih ada yang melakukan aktivitas dan ada yang tidak. Kita minta mereka menghentikan aktivitas dan menyampaikan imbauan terkait SE Pj Walikota," Cakapnya.

Disampaikan Amrullah, untuk kegiatan malam tadi memang masih berupa imbauan. Dan ini imbauan terakhir, selanjutnya pengawasan.

"Pengawasan yang dimaksud adalah teguran keras dan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan keputusan dari para pimpinan terkait peraturan tersebut. Kita Satpol PP cuma penegak peraturan daerah dan bukan pembuat keputusan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index