Larangan Mobil Dinas Dibawa Mudik

BPKAD Riau Siapkan Kriterianya

BPKAD Riau Siapkan Kriterianya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau akan menyiapkan kriteria kendaraan dinas atau mobil dinas (Mobdin) yang dikecualikan dari larangan digunakan untuk mudik Lebaran 2023.

Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra SE melalui Sekretaris Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan untuk mengklasifikasikan kendaraan dinas yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Karena itu, lanjut Ispan, pihaknya akan membuat surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Dalam waktu dekat, sesuai arahan pimpinan akan disampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ke masing-masing perangkat daerah," kata Ispan, Rabu (5/4/2023).

Dalam surat tersebut, sebut Ispan, akan dijelaskan kendaraan dinas yang dikecualikan dari larangan tersebut.

"Sekarang bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sedang menyiapkan kriteria kendaraan jabatan/operasional yang dikecualikan dari larangan penggunaan mobil dinas pada saat liburan Idul Fitri," ujarnya.

Namun, tambah Ispan, seperti biasanya mobil dinas yang dikecualikan dari larangan itu biasanya mobil operasional khusus ambulance, operasional Dishub dan Satpol PP Riau dalam rangka pemantauan arus mudik atau balik dan sejenisnya.

"Operasional Dishub dan Satpol dalam rangka pemantauan dan pengamanan arus mudik/balik biasanya itu dikecualikan dari larangan tersebut," tukasnya.

Berita Lainnya

Index