Catat Ini Tanggal Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota di Riau

Catat Ini Tanggal Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota di Riau

PEKANBARU - Masa sosialisasi perekrutan calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota dimulai. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 29 Mei sampai 7 Juni 2023.

"Tahapan sosialisasi 22 - 27 Mei. Pendaftaran 29 Mei - 7 Juni hari kerja," kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Wilayah I Zul Anshari SSos MSi, Senin (22/05/2023).

Perekrutan calon komisioner Bawaslu Kabupaten Kota ini dibagi dua wilayah. Di wilayah I ini meliputi enam kabupaten kota, yaitu Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Rohil, Rohul dan Dumai. "Dari enam Kabupaten Kota di wilayah I ini nanti akan ada 26 komisioner Bawaslu," kata Anshari.

Ia merinci, di Kabupaten Bengkalis ada 5 orang, Kampar 5 orang, Kepulauan Meranti 3 orang, Rohil 5 orang, Rohul 5 orang dan Kota Dumai 3 orang.  Total keseluruhan ada 26 orang komisioner.

"Kita sarankan ketika mendaftar di sekretariat Timsel wilayah I di Hotel Bono Pekanbaru, peserta datang langsung membawa laptop," kata dia.

Timsel juga membedakan warna map untuk kabupaten Kota di wilayah I. Pembedaan warna map ini untuk memudahkan timsel memilah berkas karena diprediksi akan banyak pendaftar.

"Pendaftar memasukkan berkas persyaratan di dalam map. Bengkalis hijau, Kampar biru, Kepulauan Meranti orange, Rohil merah, Rohul putih dan Dumai kuning," kata dia.

"Persyaratan lengkap bisa dicek di website resmi Bawaslu Riau https://riau.bawaslu.go.id/ atau datang langsung ke sekretariat Timsel wilayah I Hotel Bono Pekanbaru lantai 5," tambah dia.

Untuk diketahui Timsel Wilayah I (Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Rohil, Rohul dan Dumai) terdiri dari Zul Anshari SSos MSi (Ketua), Dr Santy AMd Ak SH MH (Sekretaris), Sapuan SSos, Gema Wahyu Adinata SH, Lufita Nur Alfiah SP MSi.

Sedangka Wilayah II (Inhil, Inhu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak dan Pekanbaru), terdiri dari Dr Panca Setyo Prihatin SIP MSi, Mira Gusti Ramalis SE Ak MAk, Muhammad Sahal SSi MSi, Syarifah Farradinna SPsi MA PhD, dan Moammar Alkadafi SSos MSi

Berikut persyaratan mendaftar sebagai bakal calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota:

Berikut persyaratan mendaftar sebagai bakal calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota (zona I).

a. Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau Zona I dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik);
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

c. Tata cara dan waktu pendaftaran:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman riau.bawaslu.go.id;
3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui email Tim Sekretariat Tim Seleksi atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau pada Zona I (bagi pendaftar yang mengirim melalui email atau melalui pos kilat khusus harus diterima sekretariat Tim Seleksi paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran);
4. Pelamar yang mengantar langsung atau melalui email atau melalui pos kilat khusus dokumen pendaftaran agar memasukkan file kedalam media penyimpanan atau mengirim softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file maksimal berukuran 5 MB dengan rincian sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat Hidup dalam format Ms. Word;
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dalam satu file (format Pdf);
c. Surat Keterangan bebas narkoba (format Pdf);
d. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dan surat keterangan dari
pengadilan negeri dalam satu file (format Pdf);

e. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (format jpg/pdf);
f. Pas foto ukuran 4x6 cm (format jpg/pdf);
g. Ijazah (format Pdf);
h. Surat lamaran (format Pdf);
i. Surat pernyataan setia kepada Pancasila (format Pdf);
j. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (format Pdf);
k. Surat keterangan dari pengurus partai politik (format Pdf);
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (format Pdf);
m. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (format Pdf);
n. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (format Pdf);
o. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (format Pdf);
p. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (format Pdf);
q. Surat izin atasan mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (format Pdf);
5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy dimasukkan kedalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Map berwarna Kuning bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kota Dumai;
b. Map berwarna Hijau bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis;
c. Map berwarna Merah bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir;
d. Map berwarna Putih bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu;
e. Map berwarna Biru bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar;
f. Map berwarna Orange/Jingga bagi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti;
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023 pada saat jam kerja (Senin s/d Jum’at, pukul 08.00-16.00 WIB);
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;
8. Peserta dianjurkan membawa laptop/notebook untuk melakukan pendaftaran online pada aplikasi secara mandiri di Sekretariat Tim Seleksi.***

Berita Lainnya

Index