Masih DPO, Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

Masih DPO, Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Fauzan, divonis 5 tahun penjara. Fauzan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim dipimpin oleh Iwan Irawan membakan vonis padq Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim menyatakan Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalankan," ujar Iwan.

Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis hakim itu, tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan JPU menuntut Fauzan selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan Fauzan dalam DPO sejak pada 26 April 2021 lalu. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan hingga kini dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

Berita Lainnya

Index