Bandara SSK II Pekanbaru Perbolehkan Penumpangnya Tak Pakai Masker

Bandara SSK II Pekanbaru Perbolehkan Penumpangnya Tak Pakai Masker

PEKANBARU - PT Angkasa Pura II secara resmi telah memperbolehkan penumpang yang dalam keadaan sehat tidak menggunakan masker di bandara.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE ini diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan termasuk Bandara SSK II Pekanbaru.

M. Hendra Irawan selaku EGM Bandara SSK II Pekanbaru menyampaikan pihaknya sangat menyambut positif dan siap menerapkan ketentuan terbaru tersebut.

"Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan diri masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara," ujar Hendra Irawan, Rabu (14/6/2023).

Ia mengatakan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK II Pekanbaru juga akan terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek safety dan pelayanan kepada pengguna bandara sesuai arahan Menteri Perhubungan RI pada saat melakukan kunjungan ke Bandara SSK II Pekanbaru pada tanggal 11 Juni 2023.

"Kita sangat menyambut baik ketentuan ini," ucapnya.

Sementara itu VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan seluruh bandara PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," Cakap Cin Asmoro.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," ucap Cin Asmoro.

AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Berita Lainnya

Index