Ingat! Selain Fasilitas Hotel, Tempat Hiburan Tak Diizinkan Buka

Ingat! Selain Fasilitas Hotel, Tempat Hiburan Tak Diizinkan Buka
Muhammad Jamil

CELOTEHRIAU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tidak akan memberikan izin bagi tempat hiburan yang bukan merupakan fasilitas hotel, buka saat bulan Ramadan.

“Untuk tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel kita berikan izin, akan tetapi jam bukanya harus disesuaikan dari pukul 21.00 sampai 02.00 WIB. Sementara diluar fisilitas hotel, kami tidak izinkan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Jamil menyebutkan, bagi tempat usaha yang tidak mentaati dan melanggar aturan, pihaknya akan memberikan surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Bagi yang melanggar tentu kita berikan surat teguran. Dan yang kedua kita berikan sanksi baik itu pencabutan izin atau kita segel sementara tempat usahanya,” ujarnya.

Jamil berharap, seluruh tempat usaha di Kota Pekanbaru bisa saling menghormati dan menghargai seluruh umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Harapan kami tentunya sesama umat beragama bisa saling menghormati dan saling menghargai sodara-sodara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index