Pasutri Bekerja Disatu OPD, Firdaus: Segera Dievaluasi

Pasutri Bekerja Disatu OPD, Firdaus: Segera Dievaluasi
Firdaus

CELOTEHRIAU.COM - Selain telah menimbulkan kecemburuan karena keberadaan pasangan suami istri (Pasutri) berada dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penempatan Pasutri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru disinyalir telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

Dalam poin 5 menyebutkan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Menanggapi keberadaan Pasutri yang bekerja di Bapenda Kota Pekanbaru, Walikota Firdaus, langsung angkat suara. Orang nomor satu di Pekanbaru ini bahkan meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru melakukan evaluasi.

“Memang secara umum disarankan tidak ada hubungan keluarga bekerja dalam satu OPD. Jadi apa yang dijelaskan BKPSDM untuk mengevaluasi ASN tersebut sudah benar,” kata Firdaus, Senin (20/5/2019).

Firdaus mengatakan para ASN yang akan ditempatkan dalam satu OPD harus mengacu pada Undang-undang ASN. “Jadi yang boleh itu dilevel mana, yang tidak boleh itu dilevel mana. Tapi secara teknis memang tak hafal betul, jadi BKPSDM lah yang lebih tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Mutasi, Fauzan mengatakan jika pihaknya sudah memanggil Pasutri atas nama Widyasari dan Abdul Rahman yang bekerja di Bapenda Kota Pekanbaru.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, sekarang sedang diproses untuk dievaluasi,” jawab Fauzan singkat.

Berita Lainnya

Index