Prabowo-Sandi Gugat KPU ke MK, ini Respon Eks Ketua MK

Prabowo-Sandi Gugat KPU ke MK, ini Respon Eks Ketua MK
Jimly

CELOTEHRIAU. COM ? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berencana menempuh jalur konstitusi terkait hasil Pilpres 2019. Jimly mengatakan, upaya itu merupakan langkah yang tepat untuk mencari kebenaran dari proses pemilu selama ini. 

"Saya imbau jangan ada lagi orang yang mengecilkan bahwa pembuktiannya sulit. Jangan begitu, jangan menutup harapan orang yang mencari kebenaran," ujar Jimly usai acara buka puasa di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/5). 

Menurut Jimly, langkah yang ditempuh Prabowo justru menunjukkan ada permasalahan dalam proses pelaksanaan pemilu di Indonesia. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim MK. 

"Soal benar atau salahnya biar sembilan orang (hakim) yang memutuskan. Beri dulu kesempatan, siapa tahu ada pintu keadilan dan kebenaran yang terkuak dari pengungkapan fakta di lapangan menurut versi masing-masing," katanya. 

Sebaliknya, jika langkah ke MK tak ditempuh Prabowo-Sandi, Jimly khawatir hal itu justru menimbulkan masalah jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Karena itu, caleg DPD ini mendukung penuh upaya Prabowo-Sandi sebelum nantinya kedua calon melakukan upaya rekonsiliasi. 

"Jadi sesudah pemilu selesai kita tetap harus rekonsiliasi. Tapi syaratnya harus diungkap dulu fakta-fakta," ucap Ketua ICMI ini. 

"Biarlah pemenang dan kalah sama-sama terhormat. Itu sesuai budaya politik demokrasi pancasila," imbuhnya. 

KPU sebelumnya telah mengumumkan rekapitulasi akhir penghitungan suara Pilpres 2019. Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara sah atau setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, Paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.

Berita Lainnya

Index