Prabowo-Sandi Berpeluang Menang di MK, Ini Syaratnya

Prabowo-Sandi Berpeluang Menang di MK, Ini Syaratnya
Prabowo-Sandi

CELOTEHRIAU.COM - Prabowo berpeluang memenangkan gugatan setelah pihaknya mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, mengatakan, Prabowo memiliki peluang memenangkan gugatan di MK.

Hal tersebut diungkapkan Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Feri mengatakan, tim Prabowo harus menyiapkan materi gugatan secara matang jika ingin mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK.

Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.

"Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online. Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.

Materi gugatan disebutkan Feri harus besertakan alat bukti yang valid dan kuat.

Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya.

"Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.

Feri juga mengatakan bahwa untuk pembuktian gugatan soal kecurangan cukuplah rumit.

Atas hal tersebut, Feri menilai wajar jika ada pihak-pihak di sekitar Prabowo-Sandi yang sempat mendorong untuk tidak menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Karena pembuktiannya sangat rumit. Di tahun 2014 kubu yang kalah harus membuktikan kurang lebih 57 ribu TPS bermasalah dan itu tidak terpenuhi.

"Akibatnya, ya, sebagaimana kita ketahui permohonan ditolak," ujarnya.

Diketahui KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden, Selasa (21/5/2019).

KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).

Jumlah suara sah untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 (85,6 juta) atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,50 persen total suara sah nasional, atau 68.650.239 (68,6 juta) suara.

 

Berita Lainnya

Index