Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa awalnya Sudin diundang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, menurut informasi yang diterima dari penyidik, Sudin tidak dapat hadir, dan konfirmasi telah dilakukan kepada tim penyidik KPK.

"Tapi informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir, dan telah melakukan konfirmasi kepada tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).

Ali menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Penjadwalan ulang tersebut diharapkan akan dilakukan pada hari Rabu (15/11).

"Kami akan menjadwalkan ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," pungkas Ali.

Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.

SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Dana tersebut diperoleh dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).

Berita Lainnya

Index