Bawaslu Pekanbaru Awasi Langsung Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024 di Jawa Tengah

Bawaslu Pekanbaru Awasi Langsung Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024 di Jawa Tengah

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya mengawasi pencetakan surat suara.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy mengatakan, pengawasan langsung dilakukan ke pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT Macanan Jaya Cemerlang, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

"Pengawasan kami lakukan mulai dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2023. Kami turun langsung melakukan pengawasan pencetakan surat suara," kata Ferdy, Jumat (15/12/2023).

Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Tenayan Raya ini mengatakan, pengawasan logistik Bawaslu Kota Pekanbaru membagi dan menjadwalkan beberapa tim secara langsung mengawasi proses percetakan surat suara tersebut.

Kata Ferdy, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

"Selain itu, Bawaslu melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang," kata Ferdy.

“Terkait pengawasan logistik untuk memastikan proses berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Harus berkesesuaian dengan PKPU 14 Tahun 2023 dan PKPU 16 Tahun 2023. Memastikan bahwa dalam proses pencetakan surat suara bisa terselesaikan tepat waktu mengingat waktu untuk pencetakan surat suara relatif pendek/singkat,” tambah Ferdy.

Ferdy menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang. Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kota Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

"Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2 persen per TPS sebanyak 15.430 jumlah surat suara per tingkatan berjumlah 787.753 surat suara ditambah dengan 1.000 (seribu) surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi Riau. Sementara kebutuhan Surat Suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota Pekanbaru," papar Ferdy.

Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.

Berita Lainnya

Index