Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Sah

CELOTEHRIAU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara ,"kata Imelda saat membacakan amar putusan, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Firli Bahuri melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.

Tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya.

Mereka juga memohon agar surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut dinyatakan tidak sah, dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tetap sah. Kepolisian menolak permohonan praperadilan Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Berita Lainnya

Index