NetralitasTNI: Komitmen TNI untuk Pemilu yang Bersih

NetralitasTNI: Komitmen TNI untuk Pemilu yang Bersih
Pemain Indonesia, Asnawi Mangkualam (kedua dari kiri), membawa bola saat melawan Australia dalam babak 16 besar Piala Asia 2023, Minggu, 28 Januari 2024, di Stadion Jassim bin Hamad, Al Rayyan, Qatar. (AP/AP)

INDONESIA - sebagai panggung demokrasi, menghadapi tantangan besar menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi fokus utama, bahkan KSAD Jenderal Maruli telah mengambil langkah proaktif dengan mengerahkan anggota Intelejen untuk menindak prajurit yang terbukti tidak netral.

Ancaman mencopot prajurit yang tidak menunjukkan sikap netral bukanlah sekadar wacana. Langkah ini selaras dengan amanat Presiden dan panglima TNI yang menegaskan bahwa TNI harus berada di atas kepentingan politik. Lebih lanjut, panglima TNI menyampaikan lima poin penting terkait netralitas TNI:

1. Tidak Memihak dan Tanpa Dukungan Politik:
  TNI dilarang keras memberikan dukungan kepada Partai Politik atau Paslon tertentu. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas politik praktis.

2. Larangan Penggunaan Fasilitas TNI untuk Kampanye:
  Tempat, sarana, dan prasarana milik TNI AD tidak boleh digunakan oleh Paslon dan Parpol untuk kepentingan kampanye. Langkah ini bertujuan memastikan adanya kesetaraan di antara semua peserta pemilu.

3. Larangan Memberi Arahan terkait Hak Pilih Keluarga:
  Prajurit TNI AD dilarang memberikan arahan atau intervensi terkait hak pilih keluarganya. Prinsip ini menjaga netralitas TNI sampai ke tingkat pribadi prajurit.

4. Tidak Memberikan Tanggapan terhadap Kegiatan Politik:
  Prajurit TNI AD dilarang memberikan tanggapan, komentar, atau mengunggah informasi terkait kegiatan Paslon, Parpol, atau hasil quick count. Mereka diharapkan menjaga jarak dari politik praktis.

5. Tindakan Tegas untuk Pelanggaran Netralitas:
  Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar aturan netralitas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. Ancaman non-job menjadi sanksi serius bagi pelanggar.

Komitmen netralitas juga ditegaskan oleh KSAD, KSAU, dan KSAL. Pernyataan Jenderal Maruli, yang menegaskan komitmennya untuk tetap netral bahkan saat berkampanye, memberikan keyakinan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam politik praktis.

Penting untuk diingat bahwa netralitas TNI juga diakui oleh Laksamana TNI (Purn.) H. Yudo Margono, Jenderal TNI Prof. Dudung Abdurachman, dan Laksamana Muhammad Ali. Mereka meyakini bahwa netralitas TNI adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu.

Saatnya bagi prajurit TNI AD, AL, dan AU untuk bersatu dalam komitmen menjaga netralitas TNI. Dengan mengakhiri pesan ini dengan hashtag #NetralitasTNI, kita mengingatkan semua pihak akan pentingnya netralitas TNI sebagai pondasi demokrasi yang sehat.

Berita Lainnya

Index