Warga Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Masih Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Warga Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Masih Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilu 2024, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), masih dapat mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

"Para warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik," ungkap Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Senin (12/02/2024).

Warga yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dianggap sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Mereka hanya dapat mencoblos pada satu jam terakhir pemungutan suara, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Penggunaan hak pilih ini juga bergantung pada ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang bersangkutan.

"Para warga dapat datang pada satu jam terakhir dan hanya dapat dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS masing-masing," tambah Betty.

Warga dapat memeriksa status keanggotaan DPT secara online melalui laman resmi KPU. Dalam proses ini, warga diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit atau nomor paspor.

Jika sudah terdaftar, akan muncul nama dan TPS sesuai data yang dimasukkan. Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar!"

Selain melalui pencarian online, warga juga dapat memeriksa status keanggotaan DPT atau DPTb dengan cara langsung ke TPS atau kantor kecamatan setempat.

Berita Lainnya

Index