Tinggal Tiga Hari, Seribuan Calon Haji Riau Belum Lunasi BPIH

Tinggal Tiga Hari, Seribuan Calon Haji Riau Belum Lunasi BPIH
Ilustrasi

PEKANBARU - Hingga tanggal 20 Februari 2024, masih banyak Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Riau yang belum melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Dari 5.273 jamaah yang akan berangkat haji tahun ini, baru 4.109 CJH Provinsi Riau yang telah melunasi pembayaran. Sisanya sekitar 1.164 CJH masih belum melakukan pelunasan.

Waktu yang tersisa untuk pelunasan bahkan hanya tinggal tiga hari lagi. Tahapan pelunasan pembayaran BPIH sendiri dibuka sejak tanggal 10 hingga 23 Februari 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umroh, Kemenag Riau, Syahrudin mengatakan, hingga Selasa (20/2/2024) total Jemaah Calon Haji (JCH) Riau yang sudah melunasi biaya haji sudah mencapai 80,7 persen.

"Sampai hari ini tanggal 20 Februari 2024 total calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji sebanyak 4.109 orang atau 80,7 persen dari 5.273 jamaah yang akan berangkat haji tahun ini," kata Syahrudin, Selasa (20/2/2024).

Pihaknya berharap, di sisa waktu yang ada atau tiga hari lagi para CJH Riau bisa segera melunasi pembayaran biaya hajinya.

"Harapan kita jelang tanggal 23 ini nanti ada penambahan lagi jemaah yang melakukan pembayaran pelunasan biaya haji," harapnya.

Syahrudin menyebut, Kemenag memang masih akan membuka jadwal pelunasan pembayaran BIPH tahap kedua, mulai tanggal 13 hingga 27 Maret 2024.

Namun untuk tahap kedua ini hanya diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, termasuk juga yang masih dievaluasi kesehatannya.

Sebab pada tahun ini pelunasan BPIH mensyaratkan istitha'ah kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istitha'ah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

"Kemudian kelompok yang bisa melakukan pembayaran pelunasan pada tahap kedua ini adalah mereka yang masuk dalam daftar penggabungan mahram, suami dengan istri atau anak dengan orang tuanya. Serta pendamping lansia, dan pendamping disabilitas," tukasnya.

Berita Lainnya

Index