Tak bayar THR Karyawan, 22 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Riau

Tak bayar THR Karyawan, 22 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Riau

PEKANBARU - Sebanyak 22 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Laporan itu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tidak sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

"Sampai H-1 Lebaran tahun 2024, ada 22 pengaduan terkait THR. Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (09/04/2024).

Boby mengatakan, selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai aturan.

"Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya.

Boby menyampaikan, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

"Jika imbauan tidak dihiraukan oleh perusahaan, maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun selama dibuka ada 5 pengaduan yang tidak terkait THR dan tetap diproses.

Berita Lainnya

Index