33 Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas

33 Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Kami segera menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR itu. Hari ini akan mapping dan rencananya mulai besok tim sudah mulai turun ke lapangan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (16/4/2024).

Boby menjelaskan, tim pengawas akan mengecek langsung perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

"Perusahaan inikan sebelumnya sudah disurati. Kami akan cek kembali, apakah perusahaan telah menindaklanjutinya atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan terhitung sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terbagi atas 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 6 laporan melalui kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 kanal provinsi, 1 kanal kabupaten/kota dan 1 media online.

Kemudian, terdapat 5 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma. Kemudian telah diteruskan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, mereka berjanji akan membayar, meski telat waktu.

Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diketahui, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hingga masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

Berita Lainnya

Index