Disnaker Pekanbaru Sebut Nihil Pengaduan Pembayaran THR

Disnaker Pekanbaru Sebut Nihil Pengaduan Pembayaran THR

PEKANBARU - Sejak posko pengaduan dibuka H-7 Idulfitri 1445 Hijriyah, hingga hari ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, sejak posko pengaduan THR dibuka menjelang lebaran hingg kini, pihaknya hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Sementara terkait pengaduan THR, pihaknya belum menerima pengaduan apa pun.

Dikatakannya, mereka yang melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR tidak berlanjut pada pengaduan. Mereka hanya melakukan konsultasi terkait aturan pembayaran THR.

"Selama posko THR yang kita buka, hanya menerima 4 konsultasi terkait aturan pembayaran THR. Tapi tidak sampai ke tahap pengaduan. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Syamsuir, Kamis (18/04/2024).

Karena tidak ada laporan, kata Syamsuir, pihaknya tidak bisa melakukan tindak lanjut. "Karena itu juga, kita tidak ada tindak lanjut seperti melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia menilai, tidak adanya pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR tersebut, menandakan perusahaan telah mematuhi aturan pembayaran THR.

"Artinya kesadaran perusahaan sudah tinggi, sehingga pengaduan karyawan terhadap pembayaran THR sudah tidak ada," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa pembayaran THR itu harus dibayar dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat H-7 lebaran Idulfitri. Jika tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas oleh Disnaker Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index