OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK usai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mahendra menambahkan, 5.000 rekening itu diblokir dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).

"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja," kata Budi.

Budi menyebut ratusan triliun uang tersebut dinilai sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan dalam rapat internal yang digelar hari ini dengan Presiden Jokowi, dirinya mengungkapkan ada 4 orang yang dibunuh terkait judi online.

"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," kata Budi.

Berita Lainnya

Index