PEKANBARU - Persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pengadaan barang dan jasa rawan korupsi.
Hal tersebut pun dibahas dalam rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pemprov Riau, Kamis (6/6/2024) di ruang kenanga Kantor Gubernur Riau.
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, dalam membangun pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa, Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi.
Karena itu, pihaknya Stranas PK telah mendorong pemerintah daerah melakukan aksi pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing sejak 2022.
"Itu terbukti terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022, menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023," sebutnya.
Menurut Pahala, jumlah transaksi tersebut meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaski di tahun 2023.
"Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari Rp1,3 triliun di tahun 2023 dari sekitar Rp82 miliar di tahun 2022," ujarnya.
Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, lanjut Pahala, Stranas PK di 2023 mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi.
"Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting, termasuk Provinsi Riau pada 6 Maret 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta," benernya.
Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, diantaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, dan kecepatan suatu transaksi.
Pahala menyebut, jika Inspektorat Provinsi Riau telah memiliki 8 akun untuk akses e-audit, dan semuanya telah aktif dan telah mampu menganalisa transaksi pengadaan barang dan jasa secara e-katalog.
"Dari transaksi yang indikatornya adalah transaksi cepat sejak PPK melakukan transaksi dan menyetujui harga dengan penyedia. Dimana ada 71 transaksi anomali dibawah 60 menit dan indikator berupa PPK mengupload dokumen dalam e-katalog elektronik kurang dari waktu 24 jam telah disetujui sebanyak 89 transaksi yang anomali," tukasnya.
