Kabulkan Gugatan PPP, MK Putuskan PSU di Dapil Inhu 5

Kabulkan Gugatan PPP, MK Putuskan PSU di Dapil Inhu 5

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hasil putusan itu, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu 5. Hakim MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut pada sidang yang berlangsung di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

"Mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh PPP," katanya.

MK menyatakan, hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil 5 harus dilakukan PSU. Kemudian, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dapil Indragiri Hulu 5.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

"PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada 14 Februari 2024, kecuali 13 orang yang telah memilih di TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nahrawi mengatakan, dengan keputusan tersebut, pihaknya menyiapkan PSU. "KPU akan menyiapkan PSU dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan dibacakan," katanya.

Sebelumnya, PPP mengajukan perkara ini ke MK karena terjadi kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, untuk pemilihan Dapil Inhu 5. Menurut kuasa hukum Pemohon Bakas Manyata, kekurangan surat suara tersebut menyebabkan banyak simpatisan PPP tidak dapat memberikan suara mereka.

Jumlah DPT di TPS 004 adalah 295 pemilih, sehingga seharusnya disediakan 301 surat suara (295 ditambah 2 persen cadangan). Namun, hanya tersedia 218 surat suara, sehingga banyak pemilih tidak bisa memberikan suaranya. Ketidaktahuan Pemohon akan kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 004, dengan alasan saksi datang terlambat.

PPP dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU melakukan PSU di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.**

Berita Lainnya

Index