Pemprov Riau Berhentikan Tiga Pimpinan PT Jamkrida Riau

Pemprov Riau Berhentikan Tiga Pimpinan PT Jamkrida Riau

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham memberhentikan Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Umum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.

Dimana jabatan Komisaris PT Jamkrida dijabat oleh Evarefita, Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau. Kemudian Direktur Utama PT Jamkrida Riau dijabat Afrizal Bery dan Direktur Umum dijabat Ibnu Legowo.

Ketiganya diberhentikan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Riau pada 22 Juni 2024 lalu. Meski telah diberhentikan, namun ketiga baru akan lepas jabatan setelah adanya calon pengganti dari hasil seleksi.

"Iya, Komisaris dan Dirut PT Jamkrida diberhentikan melalui RUPS," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Selasa (2/6/2024).

Setelah pimpinan diberhentikan, selanjutnya Pemprov Riau akan membuka seleksi jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam waktu dekat ini.

Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim panitia seleksi (Pansel) calon Komisaris, Dirut dan Direktur Umum PT Jamkrida Riau.

"Untuk calon pimpinan PT Jamkrida kita masih menyusun nama-nama yang akan duduk di panitia seleksi. Intinya semua sedang berproses dan segera kita buka seleksinya," kata Job Kurniawan singkat, Selasa (2/6/2024).

Berita Lainnya

Index