PEKANBARU - Sebanyak 31 dari 33 unit Rumah Dinas (Rumdin) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dikuasai mantan pejabat saat ini telah berhasil dilakukan penyegelan.
"Saat ini sudah 31 rumah dari 33 rumah dinas yang diambilalih. Proses pengambilalihan aset rumah dinas hingga kini masih berlanjut," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Mardoni Akrom, Selasa (30/7/2024).
Rumah dinas yang sudah diambilalih telah dipasang spanduk berlogo Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim penertiban aset dari BPKAD Riau.
"Alhamdulillah pemasangan spanduk oleh tim berjalan baik. Tidak ada masalah di lapangan. Karena rumah yang sudah kita pasang spanduk itu oleh yang menempati sebelumnya sudah melapor dan menyerahkan," sebutnya.
Ditanya dua unit rumah dinas lagi yang belum diambil alih, Doni Akrom menyebut, pengambilalihan tersebut masih terus berproses, dan ditargetkan hingga akhir bulan ini pengambilalihan aset tersebut sudah tuntas.
"Yang dua unit lagi masih berproses karena sudah diberikan deadline hingga 31 Juli 2024. Kalau nantinya hingga 31 Juli belum tuntas juga oleh tim, maka akan kami laporkan ke KPK. Karena arahan KPK seperti itu, jika tidak selesai KPK yang akan turun tangan," tegasnya.
Jika nantinya sudah masuk ke ranah KPK, pihaknya tidak tahu lagi tindakan yang akan dilakukan pihak KPK. Namun bisa saja tim KPK akan menyurati atau mengeksekusi langsung rumah dinas tersebut bersama dengan yang menyalahgunakannya.
"Karena itu kami mengimbau agar segera menyelesaikan pengambilalihan aset rumah dinas tersebut sebelum diambil oleh pihak KPK. Mudah-mudahan besok (Rabu) sudah selesai lah," tutupnya.
