PEKANBARU - Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto dirusak, dicuri atau dihilangkan, dan dicoret-coret dengan tulisan kata-kata memfitnah yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Atas tindakan pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas membuat laporan dugaan pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (3/10/2024).
"Iya benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma SH MH, telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat yang diduga dilakukan oleh orang bertanggung jawab," ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Kamis malam (3/10/2024).
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, pengrusakan, pencurian atau menghilangkan, dan mencoret-coret APK berupa baliho dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi Senin dini hari 1 Oktober lalu di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum tak bertanggung jawab yang merasa tidak senang terhadap APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto," cakap Parlindungan.
Terhadap laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan Jamhurizal Ilyas.
Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif dan terganggu.
"Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku pengrusakan APK dinilai halal. Dan bisa berdampak buruk juga terhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masuk ke ranah hukum," harap Parlindungan.
Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.
"Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara," harap Jamadi.