CELOTEHRIAU - - Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 2005 kini sudah tidak berlaku. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebut, seharusnya uang kertas dengan gambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu ditarik sejak 2010.
"Seharusnya telah ditarik sejak 2010, tetapi masyarakat diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan uang tersebut hingga 2015," ucapnya saat acara Memorabilia Uang Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005, Jumat (4/10/2024).
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut, bisa dikoleksi sendiri atau dijual ke kolektor uang.
Saat ini, uang yang berlaku untuk pecahan Rp 10.000, yakni dengan tahun emisi 2022 dengan gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo dengan warga ungu.
"Yang berlaku saat ini dengan gambar utama pahlawan nasional Frans Kaisiepo dan ada tulisan 'Frans kaisiepo'," ucapnya.
Ia menyebut, uang Rp 10.000 dengan tahun emisi 2005 itu sangat istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas, yang merupakan rumah adat Sumsel yang mencerminkan nilai luhur dan kearifan lokal.