BPKAD Gelar Bimtek Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan

BPKAD Gelar Bimtek Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Selasa (30/7/2019) pagi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana kelurahan. Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Grand Elite berlangsung dari 30 Juli hingga 2 Agustus 2019.

 

Adapun undangan Bimtek ditujukan, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan, Bendahara Pengeluaran kelurahan, Kuasa Pengguna Kelurahan, PPK Pembantu, PPTK serta Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bintek kali ini juga dihadiri langsung Agung Arianto, SE, Ak dan Jivfy magdalena S.IP, M.Ak

 

Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Basri menyebutkan, Bimtek dilaksanakan dengan tujuan, agar pihak kelurahan dapat menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

 

"Tujuannya utuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada pengelola keuangan kecamatan dan kelurahan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana kelurahan. Serta melaksanakan kegiatan kelurahan secara benar dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

 

Dalam kesempatan ini, BPKAD Pekanbaru mengimbau agar seluruh kelurahan di Pekanbaru segera mengajukan pencairan dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

 

“Kelurahan sudah bisa mengajukan pencairan dana alokasi umum. Bagi kelurahan yang sudah mengajukan, diharapkan segera melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

 

Basri mengatakan, sampai saat ini Pemko Pekanbaru melalui BPKAD sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri, sehubungan dengan pembukaan rekening giro dana kelurahan.

 

“Mereka (pihak Bank Riau Kepri) bersedia untuk jemput bola kesetiap kecamatan, dengan catatan Bendahara dan Kasubbag Kecamatan mengkoordinir terkait surat menyurat, seperti KTP Lurah, KTP Bendahara, SK Lurah, SK Bendahara, NPWP Kelurahan, Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro tanpa setoran awal,” ujarnya.

 

Mantan Kasubag Humas Setdako Pekanbaru ini menyebutkan pihak kecamatan diharapkan dapat segera memproses persyaratan yang diajukan oleh pihak kelurahan.

 

“Mohon kerjasama dari kecamatan untuk dapat secepatnya memproses semua persyaratan, dan dapat berkoordinasi dengan Bidang Perbendaharaan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenkeu cairkan DAU Tambahan tahap satu sebesar Rp15 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 83 kelurahan, yang mana masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp 30.846.000 setiap bulannya.

Berita Lainnya

Index