Iuran BPJS Naik, Tunggakan Peserta Mandiri Diprediksi Bengkak

Iuran BPJS Naik, Tunggakan Peserta Mandiri Diprediksi Bengkak
Warga memanfaatkan layanan kesehatan gratis di dalam kereta kesehatan di Stasiun Kereta Api Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

CELOTEHRIAU.COM-- Kenaikan iuran kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut belum cukup menutup defisit anggaran yang terus membengkak.

Sebab kenaikan tersebut akan membuat peserta dari kelompok mandiri menunggak membayar. Karena itu pemerintah disarankan menimbang ulang besaran kenaikan iuran yang diusulkan sebesar 100 persen.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah final dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Kenaikan iuran BPJS itu sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019.

Dikatakan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen. Langkah ini ditempuh demi memangkas potensi defisit Rp32,8 triliun pada tahun ini.

Namun demikian, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kelompok yang paling terdampak dengan kenaikan ini adalah kelompok Mandiri yang berjumlah 32 juta orang, sementara tingkat kepatuhan pembayaran kelompok ini hanya 54 persen.

Dengan kondisi seperti itu, menurutnya, target yang dipasang Kementerian Keuangan takkan tercapai. Perkiraan Timboel, tunggakan dari peserta mandiri justru kian membengkak hingga 75 persen.

"Kalau naiknya signifikan, akan tinggi tunggakannya. Soalnya ini bicara bukan satu orang, tapi kan satu keluarga. Kalau satu keluarga lima orang, mereka pasti mikir-mikir. Pilihannya mungkin turun kelas. Kalaupun harus dirawat, mereka bisa pakai Permenkes 51, yaitu membayar selisih dengan uang sendiri ke pihak rumah sakit," ujar Timboel Siregar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis, 29 Agustus 2019.

Menurut data BPJS Kesehatan saat ini, iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 133 juta orang sebesar Rp32.000. Sementara iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah atau Mandiri terdiri dari tiga kelas. Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II Rp51.000, dan Kelas III Rp25.500.

Besaran iuran itu, tak naik sejak 2016 dan dianggap menjadi salah satu penyebab defisit. Namun begitu, Timboel, setuju dengan keputusan pemerintah menaikkan iuran, kendati besarannya di kisaran 20-30 persen. Ini demi menjaga kepatuhan peserta membayar kewajibannya.

"Kenaikan harus sejalan dengan perbaikan pelayanan. Itu harus. Sehingga kalau iuran naik, enggak jadi masalah bagi peserta. Kalau adatrust itu dari peserta, pasti enggak masalah iuran naik," tukasnya.

"Jadi artinya persoalan pelayanan harus ditingkatkan."

Selain menaikkan iuran, Timboel juga menyarankan BPJS Kesehatan menambah kasnya dengan mengejar angka kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang jumlahnya sekitar empat juta orang.

Dalam hitungannya, jika mereka aktif membayar, BPJS Kesehatan mendapat dana segar sebesar Rp8 triliun.

"Saya hitung, jika satu juta kenaikan peserta saja akan berkontribusi Rp1,9 triliun. kalaunaikin peserta empat juta, bisa dapat Rp8 triliun. Sebab PPU itu pasti bayar. Nah ini kepesertaan yang harus didorong dengan penegakan hukum," jelasnya.

"Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka kejaksaan atau pengawas ketenagakerjaan yang akan bertindak."

Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma`ruf, mengatakan kenaikan iuran ini akan diberlakukan tahun depan dan diklaim manjur mengatasi persoalan defisit anggaran yang terjadi saban tahun.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index