Kuasa Hukum Ida Sebut Putusan BK DPRD Cacat Hukum

Kuasa Hukum Ida Sebut Putusan BK DPRD Cacat Hukum
Ida Yulita Susanti

PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH melalui penasehat hukumnya Asep Rukhiyat, sangat menyayangkan, keputusan hukum terhadap kliennya dalam sidang paripurna laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, yang berlangsung, Senin (2/9/19) dini hari kemarin.

Selain mempermalukan kadernya sendiri, sikap BK DPRD yang juga diketahui kader Golkar, meruntuhkan nama besar partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dihadapan anggota DPRD Pekanbaru dan beberapa pimpinan OPD Pekanbaru saat paripurna, BK DPRD Pekanbaru, membacakan putusan dugaan sidang kode etik dengan terlapor Ida Yulita Susanti dan pelapor Sahril, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru.

Menurut BK, terlapor Ida Yulita Susanti dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar BK DPRD Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. "Itu putusan keliru. Secara administrasi putusannya (BK DPRD) cacat hukum," kata Asep.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida, dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril, serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berprilaku sebagai anggota DPRD.

Dijelaskannya, dalam putusan BK tersebut adanya poin yang menyebutkan Ida Yulita Susanti, tidak pernah menghadiri panggilan dalam sidang kode etik yang digelar oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu, tidak benar adanya.

"Ada pertimbangan BK itu terlapor (Ida) dipanggil pertama surat panggilan itu dipanggil tanggal 25, di kop surat dibuat tanggal 27. tanggal dibuat lebih dulu daripada tanggal tujuannya. Itu sudah cacat hukum tu," jelasnya.

Jadi, lanjut Asep, secara prosedural administrasi ada yang salah. Diantaranya Ida tidak pernah dipanggil, hanya panggilan pertama saja dilakukan. Itu pun tidak menghasilkan pertanyaan apa-apa dan hasil yang jelas.

"Lebih hebat lagi, yang melaporkan Sahril tidak pernah dipanggil, saksi-saksi dari terlapor tidak pernah dipanggil. Intinya semua pertimbangan yang dibuat dalam putusan itu, berdasarkan dari informasi terlapor semua, tidak ada data-data yang diminta dari terlapor," paparnya.

Dalam prosedural hukum, Asep menjelaskan bahwa, setiap hakim yang mengambil keputusan dalam hal perkara semua pihak-pihak terkait harusnya dipanggil untuk menghasilkan putusan hukum.

"Dalam putusan yang dikeluarkan BK ini, kok mendadak saja mengeluarkan putusan tanpa prosedur sidang perkara," terangnya.

Bahkan lebih ironisnya, Asep mengatakan sebelumnya, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada BK DPRD Kota Pekanbaru, namun berkali-kali surat dilayangkan tidak pernah ditanggapi.

"Sudah tiga kali kami kirim surat dari Kantor Hukum Asep Ruhiat, tak pernah ditanggapi oleh orang BK. Dalam surat itu kami meminta penjelasan klarifikasi sampai pada tindaklanjut terhadap surat yang kami kirim," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index