Bapenda Pekanbaru Klaim PAD Meningkat Diatas 33 Persen

Bapenda Pekanbaru Klaim PAD Meningkat Diatas 33 Persen

PEKANBARU - Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak, salah satunya penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) membuahkan hasil. Atas upaya yang dilakukan, diketahui penerimaan tumbuh diatas 33 persen.

Informasi ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media usai ekspos penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta peresmian Konter Bank BJB bersama Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di gedung Bapenda.

"Penerimaan kita secara umum tumbuh diatas 33 persen lebih. Tertinggi 10 tahun terakhir. Sektor pajak yang tertinggi kita terima adalah dari PBB, sudah mencapai Rp 103 miliar dari target tahunan kita sebesar Rp 130 miliar," kata pria yang akrab disapa Ami.

Lanjut Ami, pihaknya optimis target yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru dapat dicapai hingga akhir tahun.

"InsyaAllah sampai akhir tahun bisa kita capai," ujar Ami optimis.

Disinggung perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB, Ami hanya menjawab singkat.

"Perpanjangan jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda, diperpanjang sampai 30 September. Setelah itu tidak ada lagi (perpanjangan)," pungkasnya. (ADVERTORIAL)

Berita Lainnya

Index