Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Tak Jadi Dipihak Ketigakan?

Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Tak Jadi Dipihak Ketigakan?

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, pungutan retribusi parkir akan tetap dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Lelang tetap, tapi (pihak ketiga) akan bermitra dengan UPTD. Karena dari pola-pola yang ada dan juga sesuai hasil konsultasi, polanya tetap dengan UPTD. Tapi UPTD yang BLUD," kata Firdaus, Rabu (4/8/2019).

Sebelumnya, kata Wako, pemerintah kota menginginkan pihak ketiga yang akan mengelola parkir bermitra dengan Dinas Perhubungan. Namun dari banyak regulasi, pengelolaan lebih fleksibel bermitra dengan UPTD yang BLUD.

"Dari banyak regulasi yang mengatur, itu lebih fleksibel pihak ketiga bekerjasama dangan UPTD yang BLUD," ujarnya.

Disampaikannya, di Indonesia sangat banyak regulasi yang mengatur tentang pengelolaan parkir. Hanya saja, terang dia, regulasi-regulasi tersebut sangat banyak yang saling bertentangan sehingga sangat membingungkan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.

"Regulasinya sangat banyak. Jadi kita harus hati-hati. Ini untuk menghindari masalah hukum karena banyak regulasi yang saling bertentangan. Misal, regulasi A membolehkan dan yang B melarang. Itu yang membingungkan," sambungnya.

"Kita tidak ingin saat diaudit, jadi temuan. Karena kalau kelompok yang memperhatikan regulasi yang tidak membolehkan, tentu kita menjadi korban, begitu sebaliknya. Makanya kita harus hati-hati," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index