Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, Ginda Burnama Sebut Keputusan Gegabah

Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, Ginda Burnama Sebut Keputusan Gegabah
Ginda Burnama

PEKANBARU, celotehriau. com– Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada 14 Januari 2025, menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru.

Keputusan ini dirancang untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang mempengaruhi kualitas lingkungan. Namun, langkah tersebut menuai reaksi kritis dari berbagai pihak, yang mempertanyakan urgensi dan dampaknya bagi kota.

Dalam Surat Keputusan itu, dinyatakan bahwa penetapan status darurat sampah bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang menumpuk serta untuk memastikan keberlanjutan pelayanan pengelolaan sampah di Pekanbaru. Keputusan ini berlaku mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berencana mengambil langkah-langkah seperti penyediaan transportasi kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Selain itu, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola angkutan sampah juga akan bertanggung jawab atas biaya bahan bakar yang diperlukan dalam pengangkutan sampah.

Dalam rangka mendukung kebijakan darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru akan meminta masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengelola sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Namun, keputusan ini menuai kritikan keras dari anggota DPRD Provinsi Riau. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama, menilai bahwa keputusan tersebut sangat gegabah dan tanpa pertimbangan matang. Menurutnya, keputusan ini dapat merusak citra Kota Pekanbaru di tingkat nasional.

"Apa dasar dari Pj Walikota itu untuk menetapkan Pekanbaru dengan status darurat sampah? Apakah dia sudah melakukan rapat dengan Forkopimda? Saya rasa ini tidak dilakukan, dan ini hanya keputusan sepihak dari Pj Walikota, atau bahkan pembisiknya yang terlalu bodoh dalam memberikan pandangan," ujar Ginda, yang juga merupakan anggota DPRD Dapil Pekanbaru.

Ginda menegaskan, penerapan status darurat sampah ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan bisa berdampak negatif terhadap investasi yang masuk ke Pekanbaru.

"Bukan hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga pada investor yang ingin berinvestasi di Pekanbaru. Mereka akan ragu jika melihat kota yang dikelola dengan cara seperti ini," tambahnya.

Terkait penetapan status darurat, Ginda menjelaskan bahwa status darurat umumnya ditetapkan dalam kondisi krisis yang sangat besar, tidak terkendali, dan mengancam keselamatan atau kesehatan masyarakat.

"Jika sampah hanya menumpuk di TPS, itu masih wajar. Yang penting adalah optimalisasi pengangkutan sampah, misalnya dengan memperbanyak jam kerja pihak ketiga yang bertanggung jawab. Tidak perlu menerbitkan SK darurat seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan untuk membahas penetapan status darurat ini bersama Forkopimda.

"Kami tidak pernah diundang untuk rapat terkait masalah ini. Keputusan tersebut diambil sepihak tanpa koordinasi dengan pihak terkait," ujar Andry saat dihubungi melalui telepon.

Keputusan ini semakin memperlihatkan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan ekspektasi masyarakat.

Banyak pihak yang menganggap bahwa masalah sampah di Pekanbaru, meski signifikan, masih dapat ditangani dengan cara yang lebih terencana dan terkoordinasi, bukan dengan status darurat yang berisiko merusak reputasi kota.(***/rls) 

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index