PEKANBARU - Dalam rangka mengejar pendanaan lingkungan hidup melalui skema Result Based Payment (RBP) dan Result Based Contribution (RBC), Gubri Abdul Wahid temui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (10/4/2025) di Jakarta.
RBP REDD+ adalah salah satu skema pembayaran berbasis kinerja dari upaya-upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan yang telah dilakukan. RBP REDD+ dapat dilakukan melalui kesepakatan multilateral, bilateral, maupun melalui skema perdagangan karbon.
Dalam pertemuan tersebut, Gubri didampingi Asisten II Setdaprov Riau Job Kurniawan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Embyarman, Plt Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Riau Purnama.
Gubri mengatakan di tengah keterbatasan anggaran saat ini, tren pembangunan daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan APBD semata, harus menjemput bola untuk memaksimalkan peluang-peluang yang ada.
Untuk mengakses berbagai peluang pendanaan lingkungan hidup tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga telah melakukan langkah-langkah persiapan (readiness) arsitektur REDD+ Provinsi Riau, di antaranya penyusunan Safeguard, Rencana Aksi Daerah (RAD), Forest Reference Emission Level (FREL), Measurement Reporting Verification (MRV) dan Benefit Sharing Mechanism (BSM).
Pemerintah Provinsi Riau melalui dukungan Direktorat Jenderal Mitigasi Perubahan Iklim (PPI) KLHK telah menyelesaikan penyusunan Safeguard REDD+ Provinsi Riau. Selanjutnya sedang berproses penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) REDD+ Provinsi Riau yang ditargetkan tuntas pada tahun 2025 ini.
"Dengan tersedianya arsitektur REDD+ Provinsi Riau ini nantinya, program-program mitigasi perubahan iklim dapat didukung melalui berbagai skema seperti Result Based Payment (RBP) dan juga Result Based Contribution (RBC) pada landscape Provinsi Riau," ujar Gubri.
