Unsur Pidana Dalam Dakwaan Terhadap Isa Zega Terpenuhi, Drama Akan Segera Berakhir

Unsur Pidana Dalam Dakwaan Terhadap Isa Zega Terpenuhi, Drama Akan Segera Berakhir

JAKARTA (celotehriau.com) - Tak lagi bisa berkelit, Isa Zega kini semakin tenggelam dalam kubangan masalah hukum yang ia ciptakan sendiri. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, kehadiran saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono menjadi palu godam bagi segala pembelaan kosong dari pihak terdakwa.

Sang saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Isa Zega telah terpenuhi. Tanpa basa-basi, ia menjabarkan bagaimana pernyataan dan tindakan Isa Zega di media sosial telah melanggar Pasal 27A dan 27B UU ITE dengan niat, kesengajaan, dan dampak nyata terhadap korban, yakni pemilik MS GLOW, Shandy Purnamasari.

Isa Zega, yang selama ini gemar menciptakan sensasi dan melempar narasi penuh insinuasi di media sosial, kini tak lagi bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi. Ungkapan bernada menghina seperti “Shandy Shaun the Sheep” yang ditujukan pada perempuan yang sedang mengandung bukanlah kritik, melainkan serangan keji terhadap kehormatan seorang ibu dan pebisnis perempuan.

Saksi ahli bahkan menyentil soal niat jahat (mens rea) dari ucapan Isa. Tak bisa disangkal bahwa narasi yang disebarkan terdakwa sarat dengan unsur kebencian dan ancaman dilakukan secara sadar untuk merendahkan martabat dan mencoreng nama baik orang lain di hadapan publik.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya, sikap terdakwa yang terlihat emosi saat disebut nama aslinya, “Syahrul”, menunjukkan bahwa Isa Zega lebih sibuk bermain peran daripada menunjukkan penyesalan. Ia memilih menjadi korban opini, padahal jelas-jelas telah menciptakan kerugian moral dan material bagi korban.

Upaya Isa Zega untuk membantah dakwaan pun telah dimentahkan hakim melalui penolakan eksepsi. Tak heran, karena semua bukti telah nyata dan terang benderang dari rekaman video, narasi penghinaan, hingga motif yang berlapis.

Kini, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, publik hanya bisa menunggu apakah pengadilan berani menegakkan keadilan dengan adil. Tapi satu hal pasti: popularitas media sosial bukan tameng untuk bertindak semena-mena. Dan Isa Zega telah membuktikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengaruhnya untuk merendahkan orang lain, cepat atau lambat harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

Berita Lainnya

Index