Kunker ke Riau, Menteri ATR Bahas Persoalan Tumpang Tindih Lahan

Kunker ke Riau, Menteri ATR Bahas Persoalan Tumpang Tindih Lahan

PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid membahas sejumlah persoalan strategis yang harus ditindaklanjuti saat kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Kamis (24/4/2025).

Hal itu disampaikan Menteri Nusron Wahid saat melakukan pertemuan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

"Kita telah melakukan rapat koordinasi tadi, yang pertama kita membahas masalah kebijakan pertanahan di Riau, seperti tumpang tindih lahan sawit HGU dengan kawasan hutan. Kedua kita membahas tentang tata ruang, ketika banyak orang atau perusahaan yang menanam sawit, dulunya sudah ada HGU, tiba-tiba di kemudian hari masuk kawasan hutan," kata Nusron Wahid, Kamis (24/4/2025).

Nusron mengatakan, persoalan tata ruang dan perizinan lahan di Riau telah menimbulkan banyak konflik. Mulai permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antara perusahaan dengan pemerintah.

"Kondisi ini perlu ditangani dengan kebijakan yang tegas dan terintegrasi. Makanya pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah," ujarnya.

Nusron menyampaikan empat poin penting lainnya yang turut dibahas dalam rakor, yakni penyelesaian sengketa tanah, reforma agraria, dan kewajiban perusahaan sawit dalam pemberian lahan plasma kepada masyarakat.

"Keempat adalah penyelesaian sengketa-sengketa tanah, terutama konflik klaim tumpang tindih antara tanah pemerintah provinsi dengan tanah perusahaan. Kelima, tentang reforma agraria, dan keenam tentang plasma sawit," paparnya.

Nusron menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Ia menyiapkan sanksi tegas bagi pengusaha sawit yang menanam di luar area HGU ataupun tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma kepada masyarakat sekitar.

"Kita udah tekankan, nanti akan kami cek kalau ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Kemudian kalau ada yang nggak mau ngasih plasma, akan kami cabut HGU-nya," tegasnya.

Nusron menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan upaya mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa implementasi seluruh agenda ini memerlukan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sehingga, tanpa kolaborasi, ia menilai kebijakan yang ada tidak akan efektif di lapangan.

"Tindak lanjutnya ya, kerja. Kalau kerja ya dikerjakan. Semua yang kita kerjakan ini nggak mungkin bisa jalan sendiri tanpa sinergi pemda, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh.,M.M mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk menjalankan arahan-arahan sebagai perpanjangan tangan dari Menteri ATR BPN di Provinsi Riau.

Ia juga mengapresiasi Gubernur Riau dan kepala daerah se Riau yang selalu melakukan koordinasi dengan pihaknya terkait persoalan persoalan yang terjadi.

"Kami siap untuk menjalankan adahan dari pak Menteri, dan terus berkoordinasi dengan kepala daerah. Dengan kolaborasi semua persoalan pertanahan di Riau bisa kita atasi bersama," tukasnya.

Berita Lainnya

Index