CELOTEHRIAU - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi kebijakan tarif AS yang bersifat resiprokal, guna meredakan gejolak sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
“Saya optimis langkah-langkah yang telah kami persiapkan mampu tidak hanya meredam guncangan, tetapi juga menciptakan banyak peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Sri Mulyan.
Dalam proses negosiasi terkait tarif AS, Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan dialogis untuk memahami perspektif Pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah menawarkan sejumlah opsi yang diharapkan dapat mengurangi defisit neraca perdagangan AS dengan Indonesia.
Di samping itu, Indonesia juga berupaya menghilangkan hambatan perdagangan baik dalam bentuk tarif maupun nontarif melalui deregulasi serta reformasi administrasi. Bersamaan dengan negosiasi bersama AS, pemerintah turut mengeksplorasi diversifikasi tujuan ekspor ke negara lain.
“Oleh karena itu, kami terus menjalin komunikasi dengan berbagai mitra seperti ASEAN Plus Three dan Uni Eropa, demi mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan,” ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperkirakan bahwa upaya menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan mitra dagangnya, termasuk melalui tarif AS resiprokal, akan memakan waktu dua hingga tiga tahun.
Indonesia saat ini dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%. Menanggapi kebijakan tersebut, pemerintah secara aktif melakukan negosiasi dan diplomasi dagang dengan AS.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Indonesia mendapat apresiasi dari pihak pemerintah maupun pelaku usaha AS karena bergerak cepat dengan mengajukan proposal kerja sama komprehensif.
Dalam perundingan, Indonesia mengusulkan lima manfaat utama, mulai dari penguatan ketahanan energi nasional, peningkatan akses pasar ekspor, deregulasi usaha dan investasi, penguatan rantai pasok industri strategis dan mineral kritis, hingga akses teknologi serta inovasi.
Kedua negara sepakat untuk melakukan pembahasan teknis secara lebih intensif dalam dua minggu ke depan guna menemukan solusi yang konkret dan saling menguntungkan.
Sebagai dasar hukum kerja sama, Indonesia bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Resiprokal, Investasi, dan Keamanan Ekonomi, sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan tarif AS yang tengah berjalan.
