Ngebut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Delapan Pengendara Ditilang

Ngebut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Delapan Pengendara Ditilang

CELOTEHRIAU – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan penegakan hukum di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) menggunakan alat speed gun, Rabu (14/5/2025).

Penegakan dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP La Gomo dengan melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR), serta 6 personel dari PT Hutama Karya.

Penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal, yang merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

"Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pengendara yang berhenti atau parkir di bahu jalan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan," uja La Gomo.

Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 8 pengemudi yang melanggar batas kecepatan, di antaranya Honda BR-V dengan nomor polisi BM 1151 YD, Suzuki Ertiga BM 470 DE, Toyota Fortuner BM 805 BJ, Toyota Innova BM 1050 AAE, Toyota Fortuner B 2982 PBS, Mitsubishi Pajero BM 541 BI, Toyota Rush BA 1867 AAG dan Toyota Hilux BM 8140 JT.

La Gomo menyebut,, pengemudi kendaraan melampaui batas kecepatan langsung dikenakan tindakan tilang. Pemantauan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun.

"Ditemukan pengendara yang melaju dengan kecepatan mencapai 130 km/jam, padahal batas kecepatan yang ditetapkan adalah 80 km/jam," jelas La Gomo.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan, kegiatan penegakan hukum dan patroli rutin akan terus ditingkatkan.

"Kami berkomitmen untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan patroli rutin dan edukasi kepada pengemudi agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan," ucapnya.

Untuk mencegah kecelakaan, dibutuhkan kesadaran dari pengendara itu sendiri untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan arteri," pungkas Kombes Taufiq.

Berita Lainnya

Index