PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyampaikan pendapat Gubernur Riau terhadap Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Riau, Senin (6/10/2025).
Sekda menegaskan, bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan, hingga kini Provinsi Riau belum memiliki aturan tersendiri sebagai turunan dari UU tersebut.
Karena itu, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sangat menyambut baik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik tersebut.
"Bahwa UUD 1945 telah menjamin untuk memperoleh informasi dan pengembangan diri. Namun, sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 sampai saat ini Provinsi Riau belum menetapkan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik," ungkap Sekda.
Ia menyebut, saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi di setiap perangkat daerah kepada masyarakat.
Kemudian Komisi Informasi (KI) yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 silam hingga kini masih tetap eksis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan tugas pokok persengketaan keterbukaan informasi publik. Bahkan KI menyelesaikan 60 kasus senketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya.
Selain itu, Gubernur Riau melalui Sekda menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik akan mewujudkan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Riau.
"Informasi yang valid akan mewujudkan pemerintahan yang baik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tanggung jawab, efektif dalam mengelola urusan publik dengan mengedapankan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan keadilan hukum untuk kepentingan publik," sebutnya.
