PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan satu unit rumah toko (Ruko) milik mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (8/8/2019). Hibah Ruko tiga lantai yang bernilai Rp1.329.581.000 ini diberikan kepada Pemko Pekanbaru karena tidak laku dilelang oleh KPK.
Satu unit ruko milik Nazaruddin ini bernilai Rp1.329.581.000. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi. Luas bangunan 210 meter persegi. Ruko ini berada di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Ruko tiga lantai ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin,” kata Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dikatakan Mungki, menurut putusan pengadilan, barang bukti milik terpidana Nazaruddin harus dirampas untuk negara. Pada saat perampasan untuk negara, maka proses lelang harus dilakukan. Proses lelang sudah dilakukan, namun barang rampasan ini tidak laku.
“Maka kami tawarkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang rampasan ini akhirnya dihibahkan ke Pemko Pekanbaru,” sambungnya.
Awalnya Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan permintaan aset Nazaruddin ini ke KPK. Permintaan hibah ini diproses di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
“Kami proses dan kami cek kecocokannya dari yang diminta dengan barang rampasan. Setelah dicocokkan dan disetujui oleh pimpinan, maka kami ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan hibah,” tegasnya.
Setelah disetujui, satu unit ruko ini langsung diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Proses penghibahan hampir enam bulan. “Proses hibah agak lama itu di Kementerian Keuangan,” singkatnya.
Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK. Dalam kertas itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Selain Ruko yang telah disita negara, ada juga pabrik dan kebun namun sudah selesai lelang.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan siap menerima hibah tersebut dan siap melakukan pembayaran jika memang harus ada yang dibayar.
“Kita siap terima, siap untuk memanfaatkan aset negara. Selain itu kita juga ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata Wako.
Ia menyebutkan, sudah menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru untuk memanfaatkan dan merawat aset negara. Dia juga akan mengevaluasi untuk apa aset itu nantinya.
“Dibutuhkan untuk apa aset tersebut, kita akan evaluasi dulu. Yang jelas itu nanti dapat kita manfaatkan untuk kantor atau untuk yang lain,” tukasnya. (ADVERTORIAL/HUMAS)