PEKANBARU - Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW.
Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru di ruang paripurna, Kamis (18/12/2025). Salah satu yang disuarakan adalah adanya fit and proper test kepada bakal calon.
Terkait hak tersebut, Pj Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya penolakan tersebut, dan sedang membahas dan akan memberikan pernyataan resmi.
"Kami sedang membahas hal tersebut," kata Ingot sembari mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas petunjuk teknis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, uji kelayakan tersebut bukan untuk menghambat pencalonan, melainkan menilai kemampuan dan komitmen calon.
“Fit and proper test ini untuk melihat kemampuan calon, mulai dari kepemimpinan, komitmen melayani warga, hingga dukungan terhadap program Pemko. Jadi tidak perlu ditakuti,” ujar Edi.
