PEKANBARU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menilai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW.
Menurutnya, kebingungan tersebut muncul karena adanya dua produk hukum yang mengatur hal yang sama, namun memiliki ketentuan berbeda, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2002 dan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
"Terkait Perwako Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam hal ini RT/RW jelas merasa kebingungan antara Perda Nomor 12 Tahun 2002 dengan Perwako Nomor 48 Tahun 2025," ujar Faisal, usai memimpin audiensi bersama Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru, di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat.
"Menurut kami, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Sehingga ini menjadi kegaduhan karena ada dua produk hukum yang hadir di masyarakat dan saling bertentangan, masyarakat jadi bingung mau pakai yang mana," jelasnya.
Atas dasar itu, DPRD Kota Pekanbaru bersama perwakilan RT dan RW sepakat untuk merekomendasikan pembatalan Perwako tersebut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Rekomendasi itu juga akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri.
"Oleh karena itu, dalam hasil rapat kami bersama perwakilan RT/RW sepakat akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dan nanti juga ditembuskan ke gubernur serta Kemendagri, untuk membatalkan Perwako Nomor 48 Tahun 2025," cakapnya.
Faisal menjelaskan, salah satu bentuk pertentangan yang paling jelas terlihat pada mekanisme pemilihan RT dan RW. Dalam Perda, pemilihan dilakukan secara langsung, sementara dalam Perwako diatur melalui mekanisme musyawarah.
“Di dalam Perda itu jelas memuat bahwa pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung. Itu ada di Perda. Tetapi di Perwako dimunculkan bahwa pemilihan itu dilakukan secara musyawarah dengan dua pertiga. Itu salah satu contoh pasal yang bertentangan dengan Perda,” tegasnya.
Terkait anggapan adanya nuansa politik dalam Perwako tersebut, Faisal menegaskan bahwa DPRD tidak melihat persoalan itu dari sudut pandang politik.
"Kalau nuansa politik itu, kita harap itu tidak ada. Yang jelas kami di sini lebih berfokus pada hirarki aturan hukum. Kita lebih fokus kepada administrasi hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Ia juga menyoroti ketentuan fit and proper test bagi bakal calon RT dan RW yang dinilai belum memiliki kejelasan secara administratif.
"Jadi fit and proper test itu, menurut saya juga perlu dipertanyakan. Siapa yang berhak mengetes, apa uji materinya, siapa yang tahu masyarakatnya, apakah yang menguji itu sudah punya sertifikasi untuk menguji RT/RW. Nah, itu yang perlu kita pertanyakan dengan jelas," cakapnya lagi.
Dikatakannya, DPRD tidak masuk pada penilaian substansi calon RT dan RW, melainkan menyoroti persoalan administrasi hukum dalam Perwako tersebut.
“Kami tidak lebih ke substansi, kami lebih mendekatkan bahwa administrasi hukumnya ini bermasalah,” pungkasnya.
