Tunda Bayar 2024 Pemkab Siak Sisa Rp121 Miliar

Tunda Bayar 2024 Pemkab Siak Sisa Rp121 Miliar

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak baru membayar tunggakan utang kegiatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp205 miliar lebih per Oktober 2025 kepada sejumlah OPD dari total utang Rp326 miliar. Beban tunda bayar yang dimiliki Pemkab Siak masih bersisa Rp121 miliar lagi. 

Berdasarkan laporan keuangan daerah per Oktober lalu, beberapa OPD yang tersangkut tunda bayar meliputi Dinas PU Tarukim sebesar Rp103,97 miliar (dibayar 69,24%), Dinas Kesehatan sebesar Rp56,65 miliar (dibayar 58,33%) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp30,41 miliar (dibayar 35,55%). Secara keseluruhan pembayaran baru dilakukan 63 persen.

Belum selesai tunda bayar 2024, potensi tunda bayar pada tahun anggaran 2025 juga besar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak, Raja Indoor mengatakan kondisi keuangan ini disebabkan salah satu kebijakan pusat dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang berkurang.

"Iya masih Rp120an miliar lah, itu tersebar ke sejumlah OPD," ujar Raja, Selasa (23/12/2025).

Ia tak menampik jika Pemkab Siak mengalami kesulitan untuk melunasi tunda bayar yang ada. Sementara dana kas daerah sangat minim dan hanya mampu membayar biaya operasional pemerintah saja.

"Tahun ini kita belum sanggup nutupi, masih berat," tambahnya.

Meski Pemprov Riau membayar tunda bayarnya ke Pemkab Siak 100 persen, sambung Raja, itu juga belum mencukupi membayar pelunasan tunda bayar kegiatan 2024.

"Tak cukup juga, apalagi mereka sama juga kondisinya semua daerah. Kalau ada dananya kita tentu prioritaskan yang 2024 karena sudah mau dua tahun," kata dia.

Raja Indoor belum menyampaikan rincian potensi tunda bayar untuk anggaran tahun 2025, sebab belum mendata berapa OPD yang tersangkut kekurangan bayar.

"Belum kita data, tapi potensi tunda 2025 juga masih besar, ini "PR" berat kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak. Diketahui kas daerah yang ada hanya Rp55,6 miliar, sementara kebutuhan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menunggak tidak cukup.

Pemkab Siak akan mengalokasikan dana kas daerah untuk pembayaran TPP ASN bulan September 2025 sebesar Rp22,3 miliar ditambah non pegawai Rp16,7 miliar dan sisa kas daerah itu untuk membayar kegiatan earmark dan non earmark.

Berita Lainnya

Index