CELOTEHRIAU - - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pascaterbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dan dihadiri Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Wan Agusti, Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, dan Firman.
Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuir, Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Ardiansyah Eka Putra, Camat Kulim Fajri Adha, serta Camat Rumbai Timur Syamsudin.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan pemerintah kota agar penerbitan Perwako tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Sejak awal kami di Komisi I sudah mengingatkan agar Perwako yang terbit tidak menimbulkan persoalan. Namun faktanya, setelah Perwako ini diterbitkan justru muncul pro dan kontra di masyarakat,” ujar Syafri.
Menurutnya, RDP tersebut digelar untuk meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait substansi Perwako Nomor 48 Tahun 2025, sekaligus mencari solusi terbaik agar tidak memicu konflik sosial.
“Kami meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru, untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwako ini. Kita ingin mencari jalan tengah agar masyarakat yang pro dan kontra bisa sejalan, jangan sampai Perwako ini justru memecah belah masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menjadi catatan Komisi I adalah terkait syarat calon RT dan RW, khususnya mengenai uji kelayakan dan kompetensi (UKK) yang berpotensi menggugurkan calon.
“Di dalam Perwako disebutkan adanya uji kelayakan yang bisa menggugurkan calon. Kami menilai jangan sampai tim atau uji kompetensi ini menjadi penghalang bagi warga yang ingin maju menjadi RT atau RW,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi I pada prinsipnya sepakat untuk mendapatkan RT dan RW yang berkualitas, namun perlu mekanisme yang lebih elegan dan tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Misalnya, calon yang terpilih bisa diberikan bimbingan teknis (bimtek) agar memahami tugas dan fungsinya. Orang yang mau jadi RT atau RW saja itu sudah niat baik. Jangan sampai karena persyaratan yang berat, satu wilayah justru tidak ada yang mau mencalonkan diri,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti sistem pemilihan RT dan RW yang diatur melalui mekanisme musyawarah mufakat. Menurutnya, sistem tersebut justru berpotensi memicu konflik di tingkat masyarakat.
“Kita memang menjunjung musyawarah mufakat, tapi jika itu dipaksakan dalam pemilihan RT/RW, justru bisa menimbulkan konflik. Ketika pendukung calon A tidak menerima calon B, atau pendukung calon C tidak terima hasilnya, akhirnya masyarakat kembali terpecah,” jelasnya.
Sebagai solusi, Komisi I merekomendasikan agar pemilihan RT dan RW dilakukan melalui pemungutan suara langsung.
“Jalan terbaiknya adalah pemilihan langsung. Biarlah masyarakat yang menentukan siapa RT dan RW mereka, bukan tim atau mekanisme lain yang justru memicu polemik,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut juga dibahas terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak. Syafri menyampaikan kekhawatiran sebagian RT/RW yang masa jabatannya masih berlaku hingga 2027 dan 2028.
“Sudah ditegaskan oleh Kabag Hukum, pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya telah habis atau akan habis dalam waktu dekat, misalnya tiga sampai lima bulan ke depan. Sementara yang SK nya masih berlaku sampai 2027 atau 2028 tetap menjalankan tugasnya,” katanya.
Terkait syarat calon RT dan RW yang tidak boleh terlibat atau berafiliasi dengan partai politik, Syafri menegaskan hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Kalau ada yang terindikasi berafiliasi dengan partai politik, itu langsung digugurkan. Bahkan jika sudah terpilih, wajib mengundurkan diri. Aturan ini jelas di Permendagri dan diperkuat kembali dalam Perwako,” tegas lagi.
Politisi Golkar ini juga merangkum dua poin utama rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pemerintah kota, yakni uji kelayakan dan kompetensi tidak boleh menggugurkan calon, serta sistem pemilihan RT/RW harus dilakukan secara langsung guna meminimalisir konflik di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan Perwako tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku.
“Perwako yang terbit saat ini mencabut Perwako tahun 2018, bukan Perda. Makanya, di dalam Perwako yang terbit hari ini, mereka masih mencantumkan dasarnya adalah Perda 12 Tahun 2002,” pungkasnya.
