PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru 2026 menunjukkan angka yang menggembirakan.
UMK Pekanbaru sendiri setelah dibahas dengan Dewan Pengupahan dan diusulkan kepada Provinsi Riau disepakati Rp3.998.179,46 untuk tahun 2026.
"Alhamdulillah yang kita usulkan sesuai, naik Rp322.241 atau sekitar 8,77 persen dari tahun sebelumnya," kata Jamal.
Jamal mengatakan, bahwa kenaikan ini didasari oleh dengan dasar penghitungan Dasar Hidup Layak, dimana di Pekanbaru adalah Rp 4,1 juta.
"Makanya dari serikat kemarin minta 0,9 alpanya, Apindo minta agak turun, maka disepakati 0,8 alpanya," cakapnya lagi.
Jamal mengatakan, bahwa UMK ini akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Hari ini sampai edaran itu ke Kabupaten Kota yang ditandatangani oleh pak Gubernur. Tugas kami mensosialisasikan, karena akan berlaku terhitung 1 Januari," tutupnya.
Sebelumnya, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:
- Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
- Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
- Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
- Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
- Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
- Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.
