Vonis Inkrah, Mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani Resmi Terpidana

Vonis Inkrah, Mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani Resmi Terpidana

PEKANBARU - Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, resmi berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Status tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Selasa, 23 Desember, majelis hakim yang diketuai Azis Muslim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Hamdani.

Selain pidana kurungan badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandez, mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“JPU menerima putusan, terdakwa juga menerima,” ujar Vegi Fernandez, Kamis (1/1/2026).

Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan putusan dapat segera dieksekusi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hamdani tidak hanya bersikap lalai, tetapi melakukan pembiaran sistematis terhadap pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa pengawasan dan kendali.

Pada saat tindak pidana korupsi terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan BBM. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM.

Meski demikian, proses pengadaan tetap berlangsung dan pembayaran tetap dicairkan.

Selain itu, laporan penggunaan BBM jenis solar disusun hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi pemakaian yang akurat dan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa sejumlah unit UPTD Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar.

Kondisi tersebut diketahui melalui dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar evaluasi atau koreksi dalam pengelolaan anggaran BBM.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara ini, Hamdani dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, telah lebih dahulu divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Hamdani kini resmi menambah daftar terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Berita Lainnya

Index